Maret 26, 2011
Posted by hyoga in Tentang Motor.Tags: bbm, pertamax, pertamax plus, premium
trackback
Bro sekalian, membubungnya harga Minyak dunia terlebih panasnya situasi Tim_teng dan Afrika Utara mengerek Harga BBM Non Subsidi sampai sampai Harga Pertamax oktan 92 menyentuh harga 8.700 Rupiah perliter dan Pertamax Plus Oktan 95 ke angka 8.900. Ini membuat beberapa pemilik roda dua yang spek motornya mengharuskan penggunaan BBM beroktan diatas 91 ressah, banyak email yang masuk ke tmcblog berisi curhatan brader tentang kenaikan bbm ini seraya menanyakan gimana solusinya. Ya gini aja, Kita Ngoplos (mencampur) secara Legal saja antara BBM SUbsidi dengan BBM Non SUbsidi . . . lho??
Iya bro Jadi begini, di Jakarta BBM yang dijual Pertamina adalah premium Oktan 88 seharga Rp 4500, Pertamax Oktan 92 seharga Rp 8.700, dan Pertamax Plus Oktan 95 seharga Rp.8.900. Nah Perhitungan Oktan itu bisa dihitung Linear dalam artian dua BBM berbeda Oktan yang dicampur dengan Volume sama akan menghasilkan BBM Campuran dengan Nilai Oktan ditengah tengahnya.
Contoh kasus gini . . . 1 Liter Premium (88) dicampur dengan 1 liter Pertamax Plus (95) akan menghasilkan 2 Liter BBM Oplosan yang memiliki Nilai Oktan (88+95)/2 = 91,5 . . . naah nilai ini sudah mendekati Nilai Oktan Pertamax tho. Harga Rerata BBM Oplosan Legal ini berapa? ya rerata Harga keduanya Juga (4500+8900)/2 = 6.700 . . . naah disinyalir Lumayan tuh perbedaannya. Untuk Campuran antara Premium (88) dan Pertamax (92) dengan perbandingan sama akan menghasilkan BBM Oplosan dengan nilai Oktan 90 . . .
atau mau coba nyampur premium dengan BBM Non Pertamina?
Yaaah, selama ini sih tmcblog menggunakan trik ini untuk menghemat pengeluaran. Efeknya gimana bro?, secara empiris Simarun yang sudah menggunakan teknologi Injeksi nggak amsalah tuh saat menggunakan BBM Oplosan ini, Yang penting ini legal Naaah sekarang sih terserah bro sekalian he he, semoga berguna
0 comments:
Post a Comment